Ketua Program Studi Sarjana Terapan Survei Pemetaan dan Informasi Pertanahan (SPIP) Politeknik Agraria STPN, Dr. Kusmiarto, S.T., M.Sc., menjadi narasumber dalam kegiatan Matrikulasi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Kegiatan berlangsung di Hotel Griya Persada, Hotel & Resort Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Kusmiarto menyampaikan materi bertema “Penerapan Artificial Intelligence pada Protokol Notaris dan Perlindungan terhadap Data Pribadi”. Paparan membahas peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan dokumen dan layanan profesional dengan mengambil pembelajaran dari berbagai kajian pengembangan teknologi AI di bidang pertanahan.
AI sebagai Pendukung Transformasi Digital
Dalam paparannya, Dr. Kusmiarto menjelaskan bahwa penerapan AI perlu dimulai dari identifikasi masalah nyata dalam proses pelayanan. Dalam pengelolaan dokumen pertanahan, misalnya, masih dapat ditemukan proses verifikasi manual yang membutuhkan waktu, volume berkas yang tinggi, pekerjaan administratif yang berulang, ketidakseragaman dokumen, serta kebutuhan untuk memperkuat mekanisme deteksi dini.
Kajian terhadap dokumen juga menunjukkan adanya pola kesalahan yang berpotensi dideteksi lebih awal. Pola tersebut dapat berupa ketidaksesuaian atribut administrasi, kesalahan tempat dan tanggal, kesalahan penulisan, tumpang tindih elemen dokumen, maupun format dokumen yang tidak seragam.
Teknologi AI dapat digunakan untuk membantu melakukan penyaringan awal terhadap kondisi tersebut. Namun, AI tidak ditempatkan sebagai pengganti petugas atau pengambil keputusan. Hasil identifikasi oleh sistem AI harus diperlakukan sebagai informasi pendukung yang memerlukan verifikasi manusia, bukan sebagai keputusan final.
Mengombinasikan Kemampuan Manusia dan Otomasi
Salah satu pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah perbandingan antara proses yang sepenuhnya dilakukan secara manual dan proses yang mendapat dukungan perangkat otomasi.
Hasil kajian dan simulasi terbatas menunjukkan bahwa penggunaan perangkat otomasi berpotensi mengurangi waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dokumen. Teknologi juga dapat membantu menjaga konsistensi proses ketika jumlah dokumen yang harus diperiksa meningkat.
Temuan tersebut memperlihatkan potensi pendekatan “human + automation tools”, yaitu pemanfaatan teknologi untuk membantu pekerjaan administratif dan analitis, sementara manusia tetap melakukan pemeriksaan, validasi, dan pengambilan keputusan. Pendekatan tersebut penting karena keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pemrosesan. Kualitas data, akurasi, konsistensi, keamanan, dan akuntabilitas tetap menjadi unsur utama.
Tiga Area Pemanfaatan AI
Paparan mengidentifikasi tiga area yang berpotensi mendapat dukungan AI, yaitu konsultasi berbasis sumber resmi, verifikasi dokumen, dan penyusunan draf dokumen pendukung.
Pada fungsi konsultasi, teknologi Retrieval-Augmented Generation atau RAG dapat digunakan untuk membantu menghasilkan informasi berdasarkan regulasi dan dokumen resmi. Jawaban yang dihasilkan idealnya menyertakan dasar hukum dan sumber yang dapat ditelusuri.
Pada fungsi verifikasi dokumen, teknologi seperti Optical Character Recognition atau OCR dapat membantu membaca dan mengekstraksi data, memeriksa kelengkapan, serta memberikan tanda terhadap bagian dokumen yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Pada fungsi penyusunan dokumen, AI dapat membantu mengurangi penginputan data secara berulang serta meningkatkan keseragaman format. Namun, dokumen tetap harus diperiksa dan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dengan pola tersebut, AI dapat berfungsi untuk mengarahkan informasi, membantu penyaringan dokumen, dan mendukung standardisasi proses, sedangkan validasi dan keputusan akhir tetap berada pada manusia.
Relevansi bagi Pengelolaan Protokol Notaris
Pembelajaran dari kajian pemanfaatan AI di bidang pertanahan tersebut kemudian digunakan untuk mendiskusikan kemungkinan penerapannya dalam pengelolaan protokol notaris.
Pemanfaatan AI pada bidang kenotariatan memiliki karakteristik yang lebih sensitif karena berkaitan dengan dokumen hukum, arsip negara, data pribadi para pihak, serta kewenangan yang secara khusus diberikan kepada notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.
AI dapat dimanfaatkan untuk membantu kegiatan administratif seperti pencarian informasi berbasis regulasi, pengindeksan dokumen, pembacaan metadata, pemeriksaan kelengkapan lampiran, pemberian tanda terhadap ketidaksesuaian, serta penyusunan draf administratif.
Namun, AI tidak dapat mengambil alih kewenangan hukum notaris. AI tidak dapat menetapkan identitas dan kehendak para pihak, menentukan keabsahan hukum, maupun menggantikan proses pembacaan, persetujuan, dan penandatanganan akta. Dengan demikian, teknologi dapat membantu proses kerja, tetapi kewenangan hukum tetap berada pada pejabat yang berwenang.
Pelindungan Data Pribadi sebagai Prasyarat
Pemanfaatan AI juga harus disertai tata kelola pelindungan data pribadi yang kuat.
Dalam paparannya, Dr. Kusmiarto menekankan pentingnya penerapan prinsip privacy by design. Pengamanan data harus dipikirkan sejak sistem dirancang, bukan setelah teknologi digunakan.
Pengelolaan data perlu mencakup penentuan tujuan dan dasar pemrosesan, pembatasan data pada kebutuhan minimum, enkripsi, pengaturan hak akses, autentikasi berlapis, kebijakan retensi, pencatatan aktivitas sistem, serta mekanisme audit.
Untuk data yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi, penggunaan infrastruktur yang dapat dikendalikan menjadi sangat penting. Dokumen yang mengandung data pribadi atau informasi rahasia juga tidak seharusnya dimasukkan ke layanan AI publik tanpa dasar hukum, asesmen risiko, serta mekanisme pengamanan yang memadai.
Akuntabilitas perlu diperkuat melalui Data Protection Impact Assessment (DPIA), pencatatan kegiatan pemrosesan data, audit trail, pengaturan tanggung jawab, dan mekanisme penanganan insiden.
AI Membantu, Manusia Tetap Memegang Kewenangan
Diskusi pada kegiatan tersebut menempatkan AI sebagai teknologi pendukung, bukan pengganti manusia.
AI dapat membantu membaca dokumen, mencari informasi, mengekstraksi data, menemukan pola ketidaksesuaian, serta menyiapkan draf. Namun, keputusan yang menimbulkan akibat hukum harus tetap dilakukan oleh manusia yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
Prinsip tersebut menjadi penting terutama pada bidang pertanahan dan kenotariatan yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak masyarakat, dokumen autentik, serta data pribadi.
Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa pemanfaatan AI harus meningkatkan kualitas proses tanpa mengurangi kewenangan, kerahasiaan, dan tanggung jawab manusia.
Memperkuat Kontribusi Akademik Prodi SPIP
Keikutsertaan Ketua Program Studi SPIP Politeknik Agraria STPN dalam kegiatan akademik lintas disiplin ini menunjukkan semakin luasnya ruang kontribusi keilmuan survei, pemetaan, informasi pertanahan, dan transformasi digital.
Perkembangan bidang pertanahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan. Transformasi layanan elektronik, pengelolaan basis data, integrasi informasi, otomasi proses bisnis, kecerdasan buatan, keamanan informasi, serta tata kelola data menjadi bagian penting dari kompetensi sumber daya manusia pertanahan masa depan.
Kegiatan ini juga memperkuat ruang kolaborasi antara bidang pertanahan, teknologi, hukum, kenotariatan, dan pelindungan data pribadi.
Melalui keterlibatan dalam forum akademik lintas disiplin, Program Studi Sarjana Terapan Survei Pemetaan dan Informasi Pertanahan Politeknik Agraria STPN terus mendorong pengembangan pengetahuan yang relevan dengan transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Transformasi digital pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang penggunaan teknologi baru. Transformasi tersebut harus menghasilkan layanan yang lebih efisien, konsisten, aman, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menempatkan manusia sebagai pemegang kewenangan akhir.