SUMATERA UTARA – Masyarakat adat di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Samosir dan komunitas Batak Toba lainnya, masih mempraktikkan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai pewaris utama harta keluarga. Dalam sistem adat tersebut, anak perempuan dianggap keluar dari marga setelah menikah sehingga secara tradisional tidak memperoleh hak atas tanah pusaka. Namun demikian, perkembangan sosial masyarakat menunjukkan adanya pergeseran budaya atau living law yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi perempuan untuk menerima warisan, baik melalui hibah orang tua maupun kesepakatan keluarga.
Perubahan tersebut terlihat dari semakin diterimanya praktik pemberian warisan kepada anak perempuan, terutama dalam keluarga yang seluruh anaknya perempuan. Kondisi ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai adat terhadap dinamika sosial masyarakat modern tanpa sepenuhnya meninggalkan struktur adat yang berlaku.
Di wilayah Mandailing, sistem patrilineal juga masih dijalankan, namun nilai budaya seperti filosofi Tumbaga Holing dan Holong Mardomu Holong menjadi dasar moral dalam memberikan hak substantif kepada perempuan. Sementara itu, masyarakat di Deli Serdang yang bersifat multietnis menunjukkan praktik pewarisan yang lebih beragam karena dipengaruhi oleh agama, adat Melayu, serta budaya Jawa yang cenderung membagi warisan secara lebih setara antara laki-laki dan perempuan.
Selain mengkaji dinamika hukum adat, hasil kegiatan ini juga menyoroti berbagai hambatan gender dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada tahap perencanaan, belum terdapat pemilahan gender maupun penggunaan data sosio-demografis sebagai dasar penentuan lokasi program. Pemilihan lokasi masih berorientasi pada ketersediaan peta kerja dan belum mempertimbangkan tingkat ketimpangan kepemilikan tanah perempuan.
Dari sisi kelembagaan, Panitia Ajudikasi dan satuan tugas PTSL masih didominasi laki-laki, sehingga proses pengambilan keputusan dan pengelolaan data fisik maupun yuridis belum sepenuhnya responsif gender. Pelaksanaan penyuluhan juga dinilai belum mampu menjamin partisipasi aktif perempuan karena terkendala waktu, lokasi kegiatan yang sulit dijangkau, serta faktor budaya yang membuat perempuan kurang percaya diri untuk terlibat secara langsung.
Pada tahap pengumpulan data fisik dan yuridis, dokumen administrasi pertanahan belum terpilah berdasarkan gender. Perempuan juga menghadapi kendala dalam mengakses dokumen yang dikelola perangkat desa, sementara tim teknis lapangan sebagian besar terdiri dari laki-laki. Selain itu, pada tahap pengumuman data, informasi sering kali ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau perempuan dan menggunakan format yang kurang mudah dipahami, sehingga membatasi kontrol perempuan terhadap validitas data tanah yang dimiliki.