SUMATERA BARAT – Masyarakat Minangkabau mengenal sistem pembagian harta adat yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah. Pusako tinggi merupakan harta warisan turun-temurun dari garis keturunan ibu yang dikelola secara kolektif oleh kaum dan tidak dapat diperjualbelikan. Harta ini meliputi rumah gadang, sawah, ladang, hingga hutan adat. Dalam kondisi tertentu, tanah pusako tinggi hanya dapat digadaikan atas persetujuan ninik mamak untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pemakaman, pernikahan anak perempuan, atau perbaikan rumah gadang yang mengalami kerusakan berat.
Sementara itu, pusako rendah atau harta pencarian merupakan harta milik pribadi yang diperoleh dari hasil usaha individu. Dalam budaya Minangkabau, pengaturan kepemilikan aset sangat dipengaruhi oleh sistem matrilineal. Rumah adat umumnya diwariskan kepada perempuan, sedangkan kepemilikan sawah dan ladang bergantung pada statusnya sebagai harta kaum atau harta pencarian. Pewarisan harta adat maupun harta pencarian pada umumnya tetap mengikuti garis keturunan perempuan.
Selain itu, identitas adat dan agama juga menjadi bagian penting dalam hak kepemilikan tanah adat di Minangkabau. Seseorang dapat kehilangan hak atas tanah adat apabila tidak lagi memegang identitas sebagai orang Minang, misalnya tidak lagi memeluk agama Islam.
Berdasarkan hasil penelitian di Provinsi Sumatera Barat, tingkat kepemilikan tanah menunjukkan dominasi perempuan sebesar 36 persen, sementara laki-laki sebesar 28 persen, dan kategori undefined sebesar 36 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa budaya hukum matrilineal masih memiliki pengaruh kuat terhadap sistem kepemilikan tanah di Sumatera Barat.
Penelitian yang dilakukan pada kawasan urban di Kota Padang dan kawasan rural di Kabupaten Tanah Datar juga memperlihatkan perbedaan tingkat kepemilikan tanah oleh perempuan. Meskipun kedua wilayah sama-sama didominasi oleh perempuan, tingkat kepemilikan tanah perempuan di kawasan rural tercatat jauh lebih tinggi, bahkan mencapai sekitar 65 persen di Kabupaten Tanah Datar.