Tentang Kami

TENTANG KAMI

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan bagian dari organisasi STPN yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja STPN, serta Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2001.

Kegiatan utama PPPM STPN adalah melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dengan fokus pada bidang Policy and Political Sciences, khususnya sub bidang Land and Agrarian Studies. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, PPPM berfungsi melakukan penelitian terapan di bidang pertanahan, menyebarluaskan hasil penelitian, mengenalkan ilmu dan teknologi kepada masyarakat, serta meningkatkan keterkaitan program STPN dengan kebutuhan masyarakat.

PPPM STPN awalnya bernama Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang kemudian berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugasnya, PPPM didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten serta sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

DASAR HUKUM

  • Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 20 Tahun 1993 tanggal 29 November 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
  • Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 13 Februari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta.
  • Pedoman KNAPPP No. 02 Tahun 2007 tentang Persyaratan Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan.