ANALISIS PENDAYAGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH TELANTAR MELALUI REFORMA AGRARIA DI PROVINSI BANTEN

ANALISIS PENDAYAGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH TELANTAR  MELALUI REFORMA AGRARIA DI PROVINSI BANTEN
01 Mar 2023
PPPM
Bagikan:

BANTEN – Kajian mengenai pendayagunaan dan pemanfaatan tanah telantar melalui reforma agraria di Provinsi Banten menyoroti masih adanya tantangan regulasi dan administrasi dalam pelaksanaan penertiban tanah telantar. Berdasarkan penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah dinyatakan telantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan hak atas tanah tersebut. Sementara itu, dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Perbedaan definisi tersebut dinilai menimbulkan ambiguitas dalam menentukan status suatu bidang tanah sebagai tanah terindikasi telantar. Kondisi ini berpotensi memicu gugatan hukum dari pemegang hak maupun pemilik dasar penguasaan atas tanah yang lahannya ditetapkan sebagai tanah telantar. Kekhawatiran terhadap potensi sengketa tersebut juga menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tanah telantar di lapangan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan penertiban tanah telantar masih memerlukan perbaikan, terutama dari sisi prosedur dan administrasi, agar proses penetapan tanah telantar dapat dilakukan secara lebih jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan atas penetapan status tanah mereka.

Selain itu, pendayagunaan tanah telantar yang dialokasikan untuk reforma agraria, proyek strategis nasional, Bank Tanah, maupun cadangan negara lainnya juga menghadapi tantangan tersendiri. Regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 dinilai belum memberikan kriteria yang jelas mengenai mekanisme pembagian dan prioritas pemanfaatan tanah telantar untuk masing-masing program tersebut.

Ketiadaan pedoman teknis terkait persentase pendistribusian tanah telantar dinilai dapat menyulitkan pelaksana di lapangan dalam menentukan arah pemanfaatan tanah secara tepat dan berkeadilan. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa tanah telantar yang telah dialokasikan untuk berbagai program tersebut berpotensi kembali menjadi terlantar apabila tidak segera diberdayakan dan dimanfaatkan secara optimal.