Taruna Politeknik Agraria STPN Ikuti Uji Kompetensi Surveyor Kadastral Muda

Taruna Politeknik Agraria STPN Ikuti Uji Kompetensi Surveyor Kadastral Muda
14 Aug 2026
Admin STPN
Bagikan:

Politeknik Agraria STPN melaksanakan Uji Kompetensi Surveyor Kadastral Muda (Surveyor Kadastral Jenjang 6) bagi Taruna Semester VIII Tahun Akademik 2025/2026 pada 12–14 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) Politeknik Agraria STPN dengan melibatkan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu LSP Survei Pemetaan ISI, LSP Geomatika, dan LSP Kadaster Indonesia.

Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan yang dihadiri oleh jajaran Politeknik Agraria STPN, LSP, dan peserta. Dalam sambutannya, Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan Politeknik Agraria STPN, Nuraini Aisiyah, mewakili Direktur Politeknik Agraria STPN menyampaikan bahwa kompetensi surveyor kadastral perlu didukung kemampuan teknis, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap standar profesi agar mampu memberikan kontribusi terhadap kepastian hak atas tanah. Direktur  Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, yang diwakili oleh Firman Ariefiansyah Singagerda (Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang) turut menyampaikan sambutan dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan lancar dan meraih hasil terbaik.

Uji Kompetensi Surveyor Kadastral Muda merupakan proses asesmen untuk membuktikan kompetensi peserta secara profesional. Sebelumnya, para taruna telah mendapatkan pembekalan melalui Pelatihan Surveyor Kadastral Muda yang difasilitasi Politeknik Agraria STPN sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi.

Pelaksanaan asesmen mengacu pada 12 unit kompetensi sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kadastral Level 6. Asesmen mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibuktikan melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk presentasi, wawancara, praktik pengukuran GNSS dengan metode statik, dan pengolahan data.

Salah satu asesor dari LSP Geomatika, Farouki Dinda Rassarandi, menjelaskan bahwa ketiga dimensi kompetensi tersebut harus terpenuhi dalam 12 unit kompetensi sesuai SKKNI Bidang Kadastral. Ia juga mengapresiasi kesiapan para taruna yang dinilai mampu mengeksplorasi kompetensi yang telah diperoleh selama pendidikan maupun pelatihan dalam proses asesmen.

Asesor LSP Survei Pemetaan ISI, Danis S. Singawilastra, menekankan pentingnya kompetensi Surveyor Kadastral Muda karena pekerjaan di bidang kadastral berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Kompetensi yang baik diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan kadastral dapat dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, asesor sekaligus Direktur LSP Kadaster Indonesia, Bambang Gatot Nugroho, menyampaikan bahwa kompetensi merupakan irisan dari pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan, pengalaman dari kegiatan lapangan, serta sikap yang dibentuk selama proses pendidikan dan pengalaman. Menurutnya, ketiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk kompetensi seorang calon Surveyor Kadastral Muda.

Bambang Gatot Nugroho juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi, khususnya dalam pengalaman dan sikap kerja, serta terus mengembangkan diri melalui berbagai pengalaman di dunia kerja. Dengan demikian, para taruna diharapkan tidak berhenti pada sertifikat yang diperoleh, tetapi terus berkembang hingga menjadi pribadi yang kompeten, konsisten, dan mumpuni di bidang kadastral.