Whistleblowing System

WHISTLEBLOWING SYSTEM
Sampaikan Laporan,
Jaga Integritas
Sarana resmi bagi sivitas akademika, pegawai, taruna, mitra, dan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, bertanggung jawab, dan berintegritas di lingkungan Politeknik Agraria STPN.
BUAT LAPORAN PANDUAN PELAPORAN
KENALI WHISTLEBLOWING SYSTEM
5W + 1H Whistleblowing System
Pahami apa, mengapa, siapa, di mana, dan bagaimana mekanisme penyampaian laporan.
W
WHAT
Apa itu WBS?
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan untuk menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, penyimpangan, kecurangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kode etik di lingkungan Politeknik Agraria STPN.
W
WHY
Mengapa Melapor?
Pelaporan membantu mencegah dan mengungkap tindakan yang berpotensi merugikan institusi, menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta mendukung tata kelola Politeknik Agraria STPN yang bersih dan akuntabel.
W
WHO
Siapa yang Dapat Melapor?
WBS dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika, pegawai, taruna, mitra kerja, maupun masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Politeknik Agraria STPN.
W
WHERE
Di Mana Melapor?
Laporan disampaikan melalui kanal resmi Whistleblowing System Politeknik Agraria STPN.
W
WHEN
Kapan Melapor?
Pelapor dapat menyampaikan informasi kapanpun secara daring dengan melengkapi kronologi dan bukti pendukung apabila tersedia.
H
HOW
Bagaimana Cara Melapor?
Identifikasi dugaan pelanggaran, tuliskan kronologi secara jelas dan objektif, lampirkan bukti pendukung jika tersedia, kemudian kirimkan laporan melalui kanal WBS. Setiap laporan akan melalui proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
JENIS LAPORAN
Apa Saja yang Dapat Dilaporkan?
Sampaikan informasi mengenai dugaan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan, etika, integritas, dan tata kelola institusi.
01
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Dugaan tindakan korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
02
Penyalahgunaan Wewenang
Penggunaan jabatan atau kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
03
Kecurangan
Manipulasi, pemalsuan, atau bentuk kecurangan lainnya.
04
Pelanggaran Etika
Perilaku yang bertentangan dengan kode etik dan nilai integritas institusi.
05
Konflik Kepentingan
Situasi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
06
Pelanggaran Lainnya
Dugaan pelanggaran lain yang merugikan institusi atau bertentangan dengan ketentuan.
PROSES PELAPORAN
Alur Penyampaian Laporan
1
Identifikasi
Kenali dugaan pelanggaran yang terjadi.
2
Isi Laporan
Tuliskan kronologi secara jelas dan objektif.
3
Lampirkan Bukti
Sertakan bukti pendukung jika tersedia.
4
Kirim Laporan
Kirim melalui kanal resmi WBS.
5
Verifikasi
Laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
KOMITMEN KAMI
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Setiap laporan akan diperlakukan secara profesional dan rahasia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dengan itikad baik.
Kerahasiaan Identitas
Penanganan Profesional
Tindak Lanjut Terukur
SALURKAN KEPEDULIAN ANDA
Mengetahui Dugaan Pelanggaran?
Jangan ragu untuk menyampaikan laporan. Informasi yang Anda berikan dapat membantu mewujudkan Politeknik Agraria STPN yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
LAPORKAN SEKARANG
Gunakan kanal resmi Whistleblowing System Politeknik Agraria STPN.
Whistleblowing System  |  Politeknik Agraria STPN
Bersama menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.