Yogyakarta – Dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman akademik mengenai kebijakan serta pelaksanaan pertanahan di Indonesia, Taruna tingkat III program studi Sarjana Terapan Pertanahan Politeknik Agraria STPN mengikuti kuliah praktisi pada Rabu (21/10/2026) di Pendopo Sasana Widya Bhumi. Kuliah praktisi bertema Sertipikat Elektronik dan Pembaruan Hukum Pertanahan menghadirkan narasumber Bapak Rahmat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman Taruna mengenai penerapan sertipikat elektronik serta perkembangan hukum pertanahan di era transformasi digital. Melalui kuliah praktisi, Taruna diharapkan mampu memahami keterkaitan antara kebijakan pertanahan, kepastian hukum, dan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Dalam paparannya, Rahmat membahas kerangka hukum sertipikat elektronik, kedudukannya sebagai alat bukti hak atas tanah, serta tantangan pembaruan hukum pertanahan. Materi juga menyoroti pentingnya keakuratan data, keautentikan dokumen, keamanan sistem elektronik, dan harmonisasi peraturan untuk menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Melalui kegiatan ini, Taruna diharapkan dapat mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan praktik penyelenggaraan pertanahan di lapangan. Pemahaman tersebut menjadi bekal untuk menghadapi perkembangan layanan pertanahan berbasis digital serta mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang akurat, aman, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.