Penguatan Kapasitas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Politeknik Agraria STPN

Penguatan Kapasitas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Politeknik Agraria STPN
30 Apr 2026
Admin STPN
Bagikan:

Yogyakarta - Dalam rangka penguatan kapasistas implementasi pendidikan antikorupsi di Politeknik Agraria STPN, sivitas akademika Politeknik Agraria STPN menerima sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung pada Selasa-Kamis (28-30/04/2026) di Ruang Studio Perencanaan dan Pendopo Sasana Widya Bhumi.

Kegiatan yang mengusung tema “Kampus Berintegritas dan Penanganan Gratifikasi” ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di Politeknik Agraria STPN. Sivitas akademika Politeknik Agraria STPN mendapatkan pembekalan komprehensif terkait pendidikan antikorupsi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengendalian gratifikasi.

Dalam sambutannya, Ketua Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi institusi yang tengah berbenah untuk memperkuat integritas dan tata kelola kelembagaan.

“Pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menumbuhkan kesadaran kolektif maupun individu dalam membentuk karakter berintegritas, sekaligus mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Rangkaian materi yang disampaikan oleh para narasumber KPK dan praktisi pendidikan meliputi Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi oleh Dian Novianthi, Panduan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi oleh Anis Wijayanti, serta praktik baik insersi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum oleh Sumaryati dari Universitas Ahmad Dahlan. Selain itu, peserta juga dibekali dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) sebagai langkah konkret implementasi di lingkungan kampus.

Pada hari berikutnya, materi difokuskan pada penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pengelolaan konflik kepentingan dan pengendalian gratifikasi. Narasumber dari KPK, Wahyu Dewantara Susilo dan Muhammad Indra Furqon, memaparkan pentingnya mengenali potensi konflik kepentingan serta memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang kerap terjadi dalam praktik sehari-hari. Sementara itu, Shanti Riskawati dari Universitas Brawijaya berbagi praktik baik dalam penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi. 

Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi identifikasi titik rawan gratifikasi serta penyusunan RTL yang dipandu oleh Iriene Vara Lovani. Pada sesi penutup, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai gratifikasi melalui pemaparan yang menekankan bahwa banyak praktik yang dianggap biasa, namun sebenarnya termasuk dalam kategori gratifikasi yang harus dihindari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika Politeknik Agraria STPN tidak hanya memahami konsep antikorupsi secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kampus maupun saat terjun ke masyarakat. Pencegahan korupsi yang dimulai dari hal-hal kecil diyakini dapat memberikan dampak besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.