Kontribusi Akademik Politeknik Agraria STPN dalam Review Peraturan Menteri Transmigrasi

Kontribusi Akademik Politeknik Agraria STPN dalam Review Peraturan Menteri Transmigrasi
03 Jul 2026
Admin STPN
Bagikan:

YOGYAKARTA – Politeknik Agraria STPN terus memperkuat komitmennya dalam mengawal kebijakan tata ruang dan agraria di tingkat nasional. Melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Transmigrasi, Akademisi Politeknik Agraria STPN terlibat dalam review Peraturan Menteri Transmigrasi (Permentrans) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, Politeknik Agraria STPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara komprehensif pada Jumat, 3 Juli 2026. Agenda strategis ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, menekankan pentingnya peninjauan regulasi ini demi kemajuan wilayah transmigrasi.
"Kawasan Transmigrasi memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Namun dalam perkembangannya, diperlukan evaluasi berkala agar aturan yang ada bisa berjalan lebih adaptif terhadap dinamika lapangan," ujar Sri Yanti Achmad.
FGD yang berlangsung interaktif dan dinamis ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Prof. Nurhasan Ismail memaparkan beberapa catatan kritis sebagai bahan penyempurnaan rancangan Permentrans, di antaranya perlunya penyelarasan aturan di sektor pertambangan dan kehutanan agar tidak tumpang tindih, perlunya mekanisme penjaminan aset yang kuat dan berkepastian hukum, serta memastikan pemanfaatan lahan yang ada tetap berorientasi pada kesejahteraan para transmigran.
Dalam FGD ini juga dihadiri oleh Plh. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Harlina Sulistyorini; Staf Khusus Menteri, Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Rajumber Prihatin; dan Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi Ritha Mikhawaty Sihotang.
Seluruh masukan dan poin diskusi dari narasumber serta peserta FGD ini nantinya akan dihimpun secara resmi sebagai bahan rekomendasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi.
Melalui kemitraan ini, Politeknik Agraria STPN menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis kementerian dan lembaga pemerintah. Harapannya, kolaborasi ini dapat melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan sosial, berkepastian hukum, serta berbasis pada riset agraria yang kuat.