STPN Perkuat Literasi Layanan Pertanahan Digital dan Tata Ruang bagi Aparatur Kalurahan Sendangtirto

STPN Perkuat Literasi Layanan Pertanahan Digital dan Tata Ruang bagi Aparatur Kalurahan Sendangtirto
22 Jun 2026
PPPM
Bagikan:

SLEMAN – Transformasi digital dalam layanan publik, khususnya di bidang pertanahan, terus berkembang pesat. Guna memastikan aparatur pemerintah di tingkat desa siap dan mampu menjadi ujung tombak informasi bagi masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) di Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Literasi Layanan Pertanahan Digital Bagi Perangkat Kalurahan Dan Kepala Dukuh Melalui Sosialisasi Sertipikat Elektronik, Aplikasi Sentuh Tanahku, Dan Manajemen Pertanahan Dan Tata Ruang Di Tingkat Desa" ini dihadiri oleh 30 peserta. Peserta terdiri atas 18 Kepala Dukuh, 8 perangkat Kalurahan Sendangtirto, dan 1 perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Kalurahan Sendangtirto dipilih sebagai lokasi mitra karena posisinya yang strategis dengan luas wilayah 522,73 hektar dan dinamika pemanfaatan tanah yang tinggi, sehingga menuntut aparaturnya memiliki pemahaman tata kelola dan administrasi pertanahan yang komprehensif.

Dalam sambutannya, tim pengabdian STPN yang terdiri dari Deden (Dosen Manajemen Pertanahan), Kusmiarto (Kaprodi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan), serta Novita (Dosen Ilmu Penataan dan Pemanfaatan Ruang) menyampaikan komitmen STPN untuk mendukung desa dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, aman, dan berkelanjutan.

Transformasi Digital sebagai Mitigasi Bencana Pertanahan

Sesi pertama diisi oleh Bapak Kusmiarto yang menyoroti urgensi peralihan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). Ia menjelaskan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan bentuk mitigasi nyata terhadap risiko hilangnya arsip akibat bencana.

"Kita berada di area rawan bencana. Gempa dan tsunami di Aceh, kebakaran arsip di Klaten, hingga kejadian masuknya hewan liar ke ruang arsip kantor BPN di Purwokerto menunjukkan kerentanan dokumen fisik. Itulah alasan utama mengapa kita harus beralih ke digital," tegas Kusmiarto.

Untuk menepis keraguan terkait keamanan data, ia menjelaskan bahwa Sertipikat-el dilindungi oleh tiga lapis pengamanan:

  • Secure Paper: Kertas dengan spesifikasi khusus untuk salinan resmi.

  • Secure Access: Akses data yang dibatasi dan diawasi ketat.

  • Secure File: Dokumen digital terenkripsi (termasuk penggunaan Segel Elektronik dan Brankas Elektronik).

Masyarakat dan aparatur desa dapat melakukan autentifikasi dokumen secara mandiri menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang mewajibkan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) demi menjamin keamanan akses. Untuk mengukur tingkat pemahaman, peserta juga dilibatkan dalam pengisian pre-test dan post-test terkait sistem elektronik ini.

Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Tantangannya

Sesi berikutnya dipandu oleh Ibu Novita yang memaparkan isu krusial mengenai penataan ruang, khususnya terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, penetapan LSD bertujuan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Meski demikian, Novita menggarisbawahi beberapa permasalahan dan dinamika implementasi LSD di lapangan, di antaranya:

  • Ketidaksesuaian lokasi LSD yang telah ditetapkan dengan Rencana Tata Ruang wilayah.

  • Tumpang tindih dengan izin, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, atau hak atas tanah yang sudah terbit sebelumnya.

  • Adanya bangunan atau urukan yang sudah eksis di lokasi LSD.

  • Benturan dengan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN).

  • Adanya kesalahan basis data (spasial) dalam peta LSD.

Pemahaman ini dinilai sangat penting bagi kepala dukuh dan perangkat kalurahan agar dapat memberikan pendampingan yang tepat jika warga menghadapi kendala terkait pemanfaatan lahan pertanian mereka.

Manajemen Pertanahan sebagai Gerakan Bersama

Sesi penutup disampaikan oleh Bapak Deden yang membuka wawasan baru mengenai konsep manajemen pertanahan di tingkat desa. Ia menekankan bahwa pengelolaan tanah bukanlah semata-mata tugas Kantor Pertanahan, melainkan aktivitas yang selalu dilakukan masyarakat setiap harinya.

"Kita sering mengira pengelolaan tanah itu urusan BPN. Padahal, ketika Bapak/Ibu membangun rumah, membagi warisan, menjaga patok batas, membersihkan selokan, menanam pohon, hingga menjaga tanah kas desa—semua itu adalah manajemen pertanahan yang sesungguhnya," jelas Deden.

Menurutnya, pengabdian masyarakat dari STPN ini hadir untuk memberikan nama pada praktik baik tersebut, memperkuat ilmunya secara akademis dan legal, serta menjadikannya sebagai sebuah gerakan bersama di tengah masyarakat desa.

Melalui kegiatan sosialisasi yang komprehensif ini, STPN berharap aparatur Kalurahan Sendangtirto dapat menjadi simpul informasi yang valid dan tepercaya, sehingga kesadaran hukum masyarakat terkait layanan pertanahan digital dan tata ruang semakin meningkat.