Edukasi Keamanan Data dan Sertipikat Elektronik, STPN Gelar Pengabdian Masyarakat di Kalurahan Tamantirto

Edukasi Keamanan Data dan Sertipikat Elektronik, STPN Gelar Pengabdian Masyarakat di Kalurahan Tamantirto
12 Jun 2026
PPPM
Bagikan:

BANTUL – Tanah memiliki nilai fundamental bagi kehidupan manusia, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun spiritual. Sebagai bentuk kepastian hukum, sertipikat tanah menjadi alat bukti kepemilikan yang sah. Namun, dokumen fisik (analog) memiliki kerentanan, seperti mudah rusak atau musnah akibat bencana. Berangkat dari peristiwa kebakaran arsip di Kantor Pertanahan Brebes dan Klaten, serta banjir di Hulu Sungai Tengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah masif melaksanakan transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 ini menghadirkan sistem elektronik yang andal. Setiap bidang tanah didaftarkan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) unik, dilengkapi keamanan Secure Paper, Quick Response (QR) Code, Segel Elektronik, hingga Brankas Elektronik. Sayangnya, modernisasi ini masih berbenturan dengan rendahnya literasi digital, budaya analog, serta kekhawatiran masyarakat akan potensi risiko keamanan siber.

Menjawab tantangan tersebut, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) terus berperan aktif melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Pada Jumat (12/06/2026), sebanyak 4 orang pelaksana dari STPN menggelar sosialisasi dan edukasi publik di Ruang Rapat Balai Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari Lurah, Perangkat Kalurahan, serta perwakilan masyarakat setempat.

Menjawab Keraguan Warga Melalui Diskusi Interaktif

Sosialisasi ini tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan praktis yang dilontarkan terkait implementasi Sertipikat-el di lapangan.

Budi Santoso, warga Jadan, menanyakan esensi dan tujuan utama dari Sertipikat-el. Tim STPN menjelaskan bahwa dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertipikat fisik. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses administrasi, mengurangi risiko kehilangan arsip, serta menekan angka pemalsuan dokumen. Di sisi lain, Darmawan dari Jetis berkonsultasi mengenai sertipikat analog miliknya yang sedang menjadi agunan (Hak Tanggungan) di bank. Petugas mengedukasi bahwa peralihan ke Sertipikat-el baru bisa dilakukan setelah pinjaman dilunasi dan di-Roya.

Kekhawatiran mengenai keamanan digital secara spesifik disuarakan oleh Ibu Endah Abi dari Kasihan. Ia khawatir akan nasib sertipikat analognya dan risiko jika ponsel pintarnya (HP) hilang. Tim STPN dengan sigap menenangkan warga dengan menegaskan bahwa sertipikat analog yang belum dialihkan tetap berlaku sah.

"Jika HP hilang, Sertipikat-el tidak serta merta hilang karena aplikasi di HP hanyalah duplikat informasi. Untuk mencetak ulang salinan resminya, Kantor Pertanahan memberlakukan pengamanan berlapis, termasuk verifikasi KTP, pengambilan sumpah, dan lampiran surat kehilangan dari kepolisian. Selain itu, cetakan memiliki sistem edisi ber-barcode. Jika dicetak edisi baru, edisi sebelumnya otomatis tidak bisa digunakan," jelas petugas STPN.

Transparansi Biaya dan Layanan Prioritas

Pertanyaan komprehensif datang dari Bapak Sigit, selaku Kamituo di Kasihan, yang menanyakan rincian biaya peralihan, prosedur pewarisan jika PIN aplikasi pemilik tidak diketahui, serta rincian biaya balik nama jual beli.

Petugas menerangkan bahwa biaya peralihan dari sertipikat analog ke elektronik adalah Rp150.000, yang terdiri dari biaya pendaftaran Rp50.000 dan alih media Rp100.000. Terkait aplikasi Sentuh Tanahku, petugas menegaskan bahwa aplikasi tersebut hanya bersifat informatif. Oleh karena itu, ketidaktahuan PIN tidak akan menghalangi proses turun waris, yang mana syaratnya tetap sama dengan sertipikat analog.

Tim juga menjabarkan transparansi biaya untuk proses balik nama. Masyarakat perlu menyiapkan biaya pajak (Pajak Penjual 2,5% dan Pajak Pembeli 5%), biaya Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan. Menariknya, petugas mendorong warga untuk mengurus permohonan ke Kantor Pertanahan secara langsung guna mendapatkan layanan prioritas (tanpa kuasa).

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Kalurahan Tamantirto ini, STPN berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Edukasi yang komprehensif ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum serta menumbuhkan kepercayaan publik menuju penyelenggaraan layanan pertanahan yang modern, aman, dan berkelanjutan.