SEDAYU, BANTUL – Pertanahan merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak warga di wilayah perkotaan maupun pedesaan yang sedang berkembang masih menghadapi tantangan administratif, mulai dari tanah yang belum bersertipikat, sengketa batas dan warisan, hingga kurangnya pemahaman dalam mengelola aset dan memanfaatkan layanan pertanahan digital.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian utama di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Berdasarkan observasi awal, wilayah ini masih dihadapkan pada sejumlah problematika, seperti banyaknya aset yang belum dikelola optimal hingga kasus tumpang tindih administrasi. Merespons hal ini, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Penyuluhan dan Klinik Pertanahan terpadu di Balai Kalurahan Argodadi pada Senin (06/07/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat ini menghadirkan tiga pakar dari STPN sebagai pemateri sekaligus fasilitator, yakni Yohanes Supama, S.H., M.Hum.; Nur Rahmanto, S.H., M.Eng.; dan Rosye Villanova Christine CA., CPA(ASEAN)., M.Prop.St., S.E.Ak. Melalui forum ini, tim STPN tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membedah langsung berbagai studi kasus nyata yang selama ini menghambat pembangunan desa.
Mengawal Progres PTSL dan Perizinan Tanah Desa
Sesi Klinik Pertanahan berjalan dinamis dengan munculnya berbagai permasalahan pelik yang disampaikan oleh perangkat desa, khususnya Jogoboyo. Salah satu isu utama adalah belum adanya kejelasan penerbitan sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Hingga Juli 2026, sejumlah bidang tanah belum mengantongi sertipikat fisik, yang rinciannya meliputi:
-
91 bidang Tanah Desa (TD)
-
29 bidang tanah Sultan Ground (SG)
-
73 bidang proses balik nama dari Tanah Desa ke Sultan Ground
Ketiadaan dokumen ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghambat perizinan. Dampak nyata dari hambatan perizinan ini adalah tertundanya pembangunan TK PKK. Meskipun dana sudah tersedia, Izin Gubernur tentang penggunaan Tanah Desa yang diajukan sejak 2025 hingga kini belum terbit, sehingga pihak kalurahan tersandera secara regulasi.
Menanggapi permasalahan tersebut, tim STPN memberikan solusi taktis. Kalurahan Argodadi didorong untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bantul terkait progres PTSL 2021, serta bersurat ke Kepatihan terkait Izin Gubernur. Langkah administratif ini krusial agar kalurahan memiliki rekam jejak kronologis yang resmi dan tertulis.
Solusi Tumpang Tindih Batas dan Administrasi Wilayah
Selain masalah perizinan, Klinik Pertanahan juga membedah kasus-kasus teknis terkait batas wilayah dan administrasi kependudukan:
-
Tumpang Tindih SG dan Tanah Desa: Terdapat temuan bidang tanah di wilayah Brongkol dan Dumpuh di mana batas antara Sultan Ground dan Tanah Desa saling tumpang tindih, namun sertipikatnya dapat diterbitkan. Tim STPN menyarankan Perangkat Kalurahan untuk segera membuat permohonan perbaikan data secara resmi ke Kantah Kabupaten Bantul.
-
Diskrepansi Data Letter C dan Sertipikat: Kasus lain melibatkan dua bidang tanah bersebelahan di mana satu bidang sudah bersertipikat dan bidang lainnya masih berstatus Letter C. Secara fisik tidak ada sengketa, namun secara dokumen terdapat tumpang tindih batas sekitar 1 meter. Solusi yang diberikan adalah mengajukan permohonan perbaikan data atau peta ke Kantah Kabupaten Bantul.
-
Batas Rumah di Dua Padukuhan: Perangkat desa juga mengeluhkan rencana pengembang perumahan (developer) yang membuat maket di mana satu rumah berdiri di atas dua padukuhan berbeda. Pemateri STPN memberikan pencerahan bahwa dari kacamata tata aturan ATR/BPN, sertipikat diterbitkan berdasarkan batas wilayah administrasi. Artinya, satu bangunan rumah tersebut nantinya akan memiliki dua sertipikat yang berbeda. Adapun terkait administrasi kependudukan penghuninya, hal tersebut menjadi wewenang institusi di luar ATR/BPN.
Tindak Lanjut Melalui Focus Group Discussion (FGD)
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini membuka jalan terang bagi penyelesaian berbagai kasus pertanahan yang selama ini menggantung di Kalurahan Argodadi. Sebagai kesimpulan dari Klinik Pertanahan, tim pemateri STPN dan Perangkat Kalurahan Argodadi bersepakat bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa berhenti pada satu pertemuan saja.
Ke depan, direkomendasikan tindak lanjut berupa penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) khusus yang akan melibatkan instansi-instansi terkait. Melalui FGD tersebut, diharapkan penyelesaian masalah tata ruang, administrasi pertanahan, dan optimalisasi aset desa di Kalurahan Argodadi dapat tuntas secara komprehensif, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga secara berkelanjutan.