Tugas Pokok dan Fungsi

UNIT TIK

Tugas Pokok & Fungsi

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi Politeknik Agraria STPN

 
TUGAS POKOK

Layanan Teknologi Informasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN, Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas melaksanakan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Politeknik Agraria STPN secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.

FUNGSI UPA TIK

Fungsi dan Layanan Strategis

Infrastruktur TI

Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung operasional dan layanan digital institusi.

Aplikasi & Sistem

Pengelolaan layanan aplikasi dan sistem informasi yang terintegrasi dan mendukung kebutuhan akademik.

Jaringan & Internet

Pengelolaan layanan jaringan dan internet yang stabil, aman, dan mendukung aktivitas digital kampus.

Keamanan Informasi

Pengelolaan keamanan informasi untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data institusi.

Dukungan Teknis

Pelayanan dukungan teknis teknologi informasi kepada sivitas akademika dan unit kerja.

Monitoring & Evaluasi

Monitoring dan evaluasi layanan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.