1
Landasan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2026, UPA TIK merupakan unit penunjang akademik yang bertugas menyelenggarakan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Politeknik Agraria STPN.
2
Struktur Kelembagaan
Secara kelembagaan, UPA TIK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Politeknik Agraria STPN melalui Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum untuk memastikan layanan digital berjalan efektif dan efisien.
3
Peran Strategis
UPA TIK mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur digital yang terintegrasi, aman, dan andal.