Tugas Pokok dan Fungsi

POLITEKNIK AGRARIA STPN

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu

 

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu merupakan unit yang mendukung pelaksanaan pendidikan vokasi terapan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang pada Politeknik Agraria STPN.

1 — TUGAS POKOK

Tugas Pokok Unit

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas mengelola, menyediakan, mengembangkan, dan memelihara fasilitas laboratorium untuk mendukung pelaksanaan pendidikan vokasi terapan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang pada Politeknik Agraria STPN.

2 — FUNGSI UNIT

Fungsi Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu

Dalam melaksanakan tugas pokok, unit mempunyai fungsi sebagai berikut.

1

Dukungan Pendidikan dan Praktikum

  • Menyiapkan ruang, peralatan, perangkat lunak, dan bahan praktik sesuai kebutuhan pembelajaran.
  • Memberikan layanan teknis penggunaan laboratorium kepada dosen, instruktur, dan mahasiswa.
  • Memfasilitasi praktikum survei dan pemetaan, geodesi, fotogrametri, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, serta bidang pertanahan sesuai kompetensi program studi dan fasilitas yang tersedia.
  • Mendukung pembelajaran berbasis praktik untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mahasiswa sesuai capaian pembelajaran lulusan.
2

Dukungan Penelitian Terapan

  • Menyediakan dan memfasilitasi penggunaan peralatan, perangkat lunak, data, dan fasilitas laboratorium untuk penelitian dosen dan mahasiswa.
  • Mendukung pengujian, pengolahan data, analisis, dan pengembangan metode serta teknologi terapan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
  • Memfasilitasi pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan pembelajaran dan inovasi teknologi.
  • Berkoordinasi dengan program studi dan unit penelitian terkait dalam penggunaan fasilitas laboratorium untuk kegiatan penelitian.
3

Dukungan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Memfasilitasi penggunaan fasilitas dan peralatan laboratorium untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung pelatihan, pendampingan, dan penerapan teknologi survei, pemetaan, serta informasi geospasial bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
  • Mendukung penerapan hasil penelitian dan inovasi teknologi yang bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan agraria, pertanahan, dan tata ruang.
  • Berkoordinasi dengan program studi dan unit yang membidangi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan berbasis laboratorium.
4

Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas Laboratorium

  • Mengelola penggunaan ruang, peralatan, instrumen survei dan pemetaan, perangkat lunak, serta fasilitas pendukung laboratorium.
  • Melaksanakan inventarisasi, peminjaman, penyimpanan, dan pemutakhiran data aset laboratorium.
  • Melaksanakan pemeliharaan rutin serta mengoordinasikan perbaikan dan pemeriksaan kelayakan peralatan.
  • Memastikan kesiapan fasilitas dan penerapan prosedur keselamatan dalam penggunaan laboratorium.
5

Pengembangan Teknologi dan Inovasi Laboratorium

  • Mengembangkan pemanfaatan teknologi digital, geospasial, survei dan pemetaan, serta teknologi pertanahan untuk mendukung Tridarma Perguruan Tinggi.
  • Mendukung pengembangan media, metode, dan sarana pembelajaran praktik yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas laboratorium untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6

Pengelolaan Administrasi dan Layanan Laboratorium

  • Menyusun dan menerapkan prosedur operasional penggunaan serta pemeliharaan fasilitas laboratorium.
  • Mengelola jadwal penggunaan laboratorium, pencatatan layanan, dokumentasi kegiatan, dan laporan pemanfaatan fasilitas.
  • Memberikan layanan laboratorium secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
7

Evaluasi Mutu dan Pengembangan Sumber Daya Laboratorium

  • Melaksanakan evaluasi terhadap kualitas layanan dan pemanfaatan fasilitas laboratorium dalam mendukung Tridarma Perguruan Tinggi.
  • Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi pengelola serta pengembangan sarana dan prasarana laboratorium.
  • Menyusun rekomendasi perbaikan layanan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan program studi.
  • Mendukung pelaksanaan penjaminan mutu akademik melalui penyediaan data dan dokumentasi kegiatan laboratorium.
8

Koordinasi dan Kerja Sama

  • Berkoordinasi dengan pimpinan, program studi, dosen, tenaga kependidikan, serta unit terkait dalam penyelenggaraan layanan laboratorium.
  • Mendukung kerja sama pemanfaatan fasilitas laboratorium dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan mitra terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.