Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

 

Urdisdal mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dinas dalam.

FUNGSI

 

Dalam melaksanakan tugas, Urdisdal menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan anggaran, administrasi, tata naskah dinas, tata usaha dan rumah tangga.
  2. Penyusunan dan penyelesaian program kerja tahunan.
  3. Penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban.
  4. Pelaporan penyelesaian urusan anggaran, rumah tangga, program kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban kepada DPT.
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan Urusan Dinas Dalam.
  6. Penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan administrasi terkait data dan informasi ketarunaan di Asrama.
  7. Pelaksanaan koordinasi terkait pelaporan hambatan, kendala, masalah dan kebutuhan di asrama kepada Unit Penunjang Akademik Asrama.
  8. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyerapan, penghimpunan, penampungan dan penyaluran aspirasi terkait Asrama dan kegiatan urusan dinas dalam dengan dibantu oleh DPT.
  9. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan uji coba kelayakan makanan di Asrama.
  10. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan kerapian Asrama bersama Unit Penunjang Akademik Asrama.
  11. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketertiban dan keamanan Asrama.
  12. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan kedisiplinan Taruna di Asrama dengan dibantu oleh KTBN.
  13. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan inspeksi mendadak di Asrama dengan dibantu oleh KTBN.
  14. Melakukan upaya penanaman nilai-nilai disiplin, etika, dan sopan santun pada seluruh taruna di asrama.
  15. Pemberian pandangan kepada DPT dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lingkup organisasi ketarunaan.
  16. Pelaksanaan hubungan antar organisasi ketarunaan dan hubungan dengan kelembagaan.
  17. Pelaporan penyelenggaraan seluruh kegiatan organisasi kepada Ketua STPN sesuai ketentuan yang berlaku.
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua STPN.