TUGAS
Urdisdal mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dinas dalam.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Urdisdal menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan anggaran, administrasi, tata naskah dinas, tata usaha dan rumah tangga.
- Penyusunan dan penyelesaian program kerja tahunan.
- Penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban.
- Pelaporan penyelesaian urusan anggaran, rumah tangga, program kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban kepada DPT.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan Urusan Dinas Dalam.
- Penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan administrasi terkait data dan informasi ketarunaan di Asrama.
- Pelaksanaan koordinasi terkait pelaporan hambatan, kendala, masalah dan kebutuhan di asrama kepada Unit Penunjang Akademik Asrama.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyerapan, penghimpunan, penampungan dan penyaluran aspirasi terkait Asrama dan kegiatan urusan dinas dalam dengan dibantu oleh DPT.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan uji coba kelayakan makanan di Asrama.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan kerapian Asrama bersama Unit Penunjang Akademik Asrama.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketertiban dan keamanan Asrama.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan kedisiplinan Taruna di Asrama dengan dibantu oleh KTBN.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan inspeksi mendadak di Asrama dengan dibantu oleh KTBN.
- Melakukan upaya penanaman nilai-nilai disiplin, etika, dan sopan santun pada seluruh taruna di asrama.
- Pemberian pandangan kepada DPT dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lingkup organisasi ketarunaan.
- Pelaksanaan hubungan antar organisasi ketarunaan dan hubungan dengan kelembagaan.
- Pelaporan penyelenggaraan seluruh kegiatan organisasi kepada Ketua STPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua STPN.