
Program Studi Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional melaksanakan Ujian Praktik Mata Kuliah Praktikum Peralatan Survei sebagai bagian dari evaluasi Ujian Tengah Semester. Kegiatan ini berlangsung pada 13 November 2025 di lapangan sepak bola STPN dan diikuti oleh 144 taruna.
Ujian praktik ini dirancang untuk menilai pemahaman dan keterampilan taruna dalam mengoperasikan instrumen survei, khususnya teodolit. Penguasaan alat ukur sudut ini menjadi kompetensi dasar yang penting bagi calon profesional di bidang survei, pemetaan, geospasial, dan administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, taruna diuji pada beberapa aspek keterampilan utama. Materi yang dinilai meliputi kemampuan menyebutkan bagian-bagian teodolit, melakukan set up alat melalui proses centering dan levelling, mengeset target sudut horizontal, mengambil data satu seri rangkap, serta membaca rambu ukur.
Kegiatan ini tidak hanya menilai pengetahuan teknis taruna. Ujian juga mengukur ketelitian prosedural, konsistensi kerja, dan sikap lapangan. Proses centering dan levelling menuntut taruna memahami prinsip kestabilan alat. Sementara itu, kemampuan membaca sudut dan rambu ukur menunjukkan penguasaan terhadap prinsip kerja instrumen survei.
Melalui ujian praktik ini, Program Studi Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan memperoleh gambaran objektif mengenai capaian pembelajaran taruna selama setengah semester. Hasil ujian juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas metode pembelajaran praktik pada semester berjalan.
Ketua Program Studi Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan, Dr. Kusmiarto, S.T., M.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan praktik lapangan memiliki peran penting dalam membentuk kompetensi vokasional taruna. Melalui pembelajaran berbasis praktik, taruna diharapkan mampu menguasai keterampilan teknis secara terukur, disiplin, dan sesuai prosedur kerja survei.
Pelaksanaan ujian ini menjadi bagian dari komitmen STPN dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang survei dan informasi pertanahan. Kompetensi tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemetaan, pendaftaran tanah, serta transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.