Unit Kerja Sama
Unit Kerja Sama bertugas melaksanakan koordinasi, administrasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama antara Politeknik Agraria STPN dengan berbagai mitra dalam maupun luar negeri.
Tugas Unit Kerja Sama
Melaksanakan penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama antara Politeknik Agraria STPN dengan pihak luar baik lembaga pendidikan negeri/swasta, pemerintah, pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga lain, maupun perorangan di dalam dan luar negeri untuk kepentingan bersama.
Merumuskan, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak lain dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat baik di dalam maupun luar negeri.
Fungsi Unit Kerja Sama
Koordinasi
Penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Administrasi
Pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.
Monitoring & Evaluasi
Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama.
Kebijakan
Pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan kerja sama STPN dengan pihak lain.
Dokumen Kerja Sama
Penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Fasilitasi
Fasilitasi pencapaian tujuan dan pelaksanaan kerja sama dengan berbagai mitra strategis.