Tugas Pokok dan Fungsi

Unit Kerja Sama

 

Unit Kerja Sama bertugas melaksanakan koordinasi, administrasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama antara Politeknik Agraria STPN dengan berbagai mitra dalam maupun luar negeri.

Tugas Unit Kerja Sama

1. Koordinasi dan Administrasi Kerja Sama

Melaksanakan penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama antara Politeknik Agraria STPN dengan pihak luar baik lembaga pendidikan negeri/swasta, pemerintah, pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga lain, maupun perorangan di dalam dan luar negeri untuk kepentingan bersama.

2. Perumusan dan Evaluasi Kerja Sama

Merumuskan, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak lain dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat baik di dalam maupun luar negeri.

Fungsi Unit Kerja Sama

Koordinasi

Penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Administrasi

Pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.

Monitoring & Evaluasi

Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama.

Kebijakan

Pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan kerja sama STPN dengan pihak lain.

Dokumen Kerja Sama

Penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Fasilitasi

Fasilitasi pencapaian tujuan dan pelaksanaan kerja sama dengan berbagai mitra strategis.