Tugas Pokok dan Fungsi

DPT

Fungsi Dewan Perwakilan Taruna

 

Kebijakan & Regulasi

  • Pemberian pertimbangan dan konsultasi hukum.
  • Penyusunan dan pembahasan peraturan ketarunaan.
  • Pembentukan regulasi organisasi ketarunaan.
  • Harmonisasi dan penetapan kebijakan teknis.
  • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan organisasi.

Pemilihan & Kepemimpinan

  • Penyusunan aturan pemilihan pemimpin BST.
  • Penyelenggaraan pemilihan pemimpin BST.
  • Pembentukan panitia pengawas pemilihan.
  • Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan.
  • Pemilihan pimpinan saat terjadi kekosongan jabatan.

Administrasi & Anggaran

  • Pelaksanaan urusan administrasi dan tata usaha.
  • Penyusunan kebijakan teknis anggaran.
  • Pendampingan dan pengawasan administrasi.
  • Pembahasan dan persetujuan anggaran organisasi.
  • Penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban.

Pengawasan & Pendampingan

  • Pengawasan penyelenggaraan organisasi ketarunaan.
  • Pemeriksaan indikasi sengketa kewenangan.
  • Fasilitasi bantuan hukum bagi Taruna bermasalah.
  • Pengendalian dan pendampingan Taruna bermasalah.
  • Pemeriksaan laporan pertanggungjawaban organisasi.

Aspirasi & Hubungan Kelembagaan

  • Penyerapan dan penyaluran aspirasi Taruna.
  • Pembantuan kepada Urdisdal terkait aspirasi asrama.
  • Hubungan antar organisasi ketarunaan.
  • Hubungan dengan kelembagaan.
  • Pertimbangan kerja sama eksternal organisasi.

Dokumentasi & Pelaporan

  • Pelaporan dan pemberitaan kegiatan organisasi.
  • Dokumentasi dan publikasi informasi.
  • Pelaporan kepada Ketua STPN.
  • Pelaksanaan fungsi tambahan dari Ketua STPN.