Tugas Pokok dan Fungsi
Fungsi Dewan Perwakilan Taruna
Kebijakan & Regulasi
- Pemberian pertimbangan dan konsultasi hukum.
- Penyusunan dan pembahasan peraturan ketarunaan.
- Pembentukan regulasi organisasi ketarunaan.
- Harmonisasi dan penetapan kebijakan teknis.
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan organisasi.
Pemilihan & Kepemimpinan
- Penyusunan aturan pemilihan pemimpin BST.
- Penyelenggaraan pemilihan pemimpin BST.
- Pembentukan panitia pengawas pemilihan.
- Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan.
- Pemilihan pimpinan saat terjadi kekosongan jabatan.
Administrasi & Anggaran
- Pelaksanaan urusan administrasi dan tata usaha.
- Penyusunan kebijakan teknis anggaran.
- Pendampingan dan pengawasan administrasi.
- Pembahasan dan persetujuan anggaran organisasi.
- Penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban.
Pengawasan & Pendampingan
- Pengawasan penyelenggaraan organisasi ketarunaan.
- Pemeriksaan indikasi sengketa kewenangan.
- Fasilitasi bantuan hukum bagi Taruna bermasalah.
- Pengendalian dan pendampingan Taruna bermasalah.
- Pemeriksaan laporan pertanggungjawaban organisasi.
Aspirasi & Hubungan Kelembagaan
- Penyerapan dan penyaluran aspirasi Taruna.
- Pembantuan kepada Urdisdal terkait aspirasi asrama.
- Hubungan antar organisasi ketarunaan.
- Hubungan dengan kelembagaan.
- Pertimbangan kerja sama eksternal organisasi.
Dokumentasi & Pelaporan
- Pelaporan dan pemberitaan kegiatan organisasi.
- Dokumentasi dan publikasi informasi.
- Pelaporan kepada Ketua STPN.
- Pelaksanaan fungsi tambahan dari Ketua STPN.