Dari Kawasan Hutan ke Legalitas Tanah: STPN Perkuat Pemahaman Taruna mengenai Kebijakan Kehutanan dan Pertanahan

Dari Kawasan Hutan ke Legalitas Tanah: STPN Perkuat Pemahaman Taruna mengenai Kebijakan Kehutanan dan Pertanahan
12 Mar 2026
Gema Taruna Bhumi
Bagikan:

Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menyelenggarakan kuliah umum bagi Taruna Tingkat III Program DIV Pertanahan pada Kamis (27/11/2025) di Pendopo Sasana Widya Bhumi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala BPKH Wilayah XI, Ir. Moech Firman Fahada, M.P., serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn.

Dalam paparannya, Kepala BPKH Wilayah XI menekankan pentingnya memahami status hukum kawasan hutan beserta mekanisme perubahan peruntukan dan fungsinya. Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap, sehingga setiap perubahan wajib melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Materi juga menyoroti pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk di dalamnya TORA, perhutanan sosial, dan perubahan batas.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan memaparkan kebijakan penanganan sertipikat dalam kawasan hutan serta integrasi data pertanahan dan kehutanan. Ia menyampaikan bahwa banyak bidang tanah yang secara administratif telah disertipikatkan, namun secara spasial berada dalam kawasan hutan sehingga menimbulkan konflik. “Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui reforma agraria,” ujarnya.

Melalui kuliah umum ini, para taruna mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai hubungan kebijakan kehutanan dan pertanahan, khususnya dalam penyelesaian tumpang tindih penguasaan tanah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat kompetensi taruna dalam mendukung tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan.