TATA TERTIB
ASRAMA TARUNA BHUMI STPN
A. Kewajiban
1. Taruna wajib tinggal di asrama sesuai ketentuan Ketua STPN.
2. Mengikuti program kegiatan yang diselenggarakan oleh pengelola asrama.
3. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban asrama.
4. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana asrama.
5. Melaksanakan kegiatan peribadatan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
6. Menjaga kekeluargaan, kebersamaan, kepedulian dan saling menghormati kepada sesama.
7. Berpakaian sopan dan rapi
8. Menghemat pengunaan listrik dan air
9. Melaksanakan 5S di asrama (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
10. Menjaga nama baik asrama dan STPN.
11. Melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan yang berlaku
12. Mematuhi semua peraturan yang ada di asrama maupun di lingkungan STPN.
13. Meninggalkan asrama harus izin sesuai ketentuan yang berlaku
B. Larangan
1. Membawa/menyimpan/mengedarkan/menggunakan senjata tajam, senjata api, napza, minum minuman keras dan sejenisnya
2. Membawa dan merokok di lingkungan asrama dan kampus
3. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin
4. Melakukan perbuatan tidak senonoh, bertindak asusila, penyimpangan seksual (lesbian, Gay, Biseksusal,Transgender/LGBT)
5. Memasukkan/membawa tamu atau lawan jenis ke dalam kamar
6. Melakukan perkelahian fisik dan melakukan ancaman dalam bentuk apapun
7. Melakukan perjudian dan pencurian
8. Menyimpan, mengedarkan dan memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang mengandung unsur pornografi
9. Mempergunakan peralatan elektronik dan peralatan elektrik lainnya
10. Berpindah kamar tanpa seizin pengelola asrama
11. Menginap di kamar warga lain tanpa seizin pemilik kamar dan pengelola asrama
12. Menjemur pakaian disembarang tempat kecuali ditempat yang sudah ditentukan
13. Menambah, memindahkan, mengurangi, merusak isi kamar
14. Membuat coretan, menulis, menempel gambar, memaku dinding
15. Membawa hewan peliharaan di asrama
16. Memakai perhiasan berlrebihan untuk asrama putri
17. JIka ingin meninggalkan asrama (kecuali kuliah) harus ijin bertulis ke pengelola asrama atau pengasuhan.
C. Jam Belajar
1. Jam belajar sendiri dan atau diskusi dengan teman pukul 19.00 - 21.00
2. Belajar sendiri pukul 21.00 WIB sampai secukupnya
3. Tempat belajar dan atau diskusi dengan teman di ruang belajar atau lobby
D. Sanksi
1. Bagi taruna yang melanggar tata tertib asrama/ kelalaian mentaati tata tertib di atas akan dikenakan sanksi.
2. Sanksi yang diberikan berupa;
a. Peringatan lisan 1, 2, dan 3;
b. Peringatan tertulis, apabila peringatan lisan taruna masih menunjukkan perilaku yang sama, dan Surat Peringatan akan disampaikan kepada taruna yang bersangkutan, orang tua, dan kantor asal bagi taruna tugas belajar.
c. Surat pemberhentian sebagai Taruna STPN.
An. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Kepala UPA Pengelolaan Asrama
Rita Asmara, S.ST., M.PA